Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kepala; dan b. angota (3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaannya oleh Wakil Direktur III. (4) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen
atau pegawai yang ditunjuk oleh direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pembinaan ketarunaan dan siswa, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan, psikologi, kerohanian, serta pengelolaan kehiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Pelayaran Surabaya.
