PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program; b. pengelolaan keuangan; c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran; d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi, e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan; f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara (BMN), investasi dan aset; g. pelaksanaan urusan hukum, kerjasama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol; h. pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan dan; i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
