PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-110 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN SURABAYA
Pasal 16
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.
