PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
(1) Penetapan trase jalur kereta api dilakukan atas prakarsa dari Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya atau dari badan usaha. (2) Penetapan trase jalur kereta api atas prakarsa Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana induk perkeretaapian dan/atau kebijakan strategis nasional. (3) Penetapan trase jalur kereta api atas prakarsa badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan rencana induk perkeretaapian atau di luar rencana induk perkeretaapian.
