PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
(1) Trase jalur kereta api paling sedikit memuat: a. titik-titik koordinat; b. lokasi stasiun; c. rencana kebutuhan lahan; dan d. skala gambar. (2) Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya MENETAPKAN trase jalur kereta api: a. sesuai rencana induk perkeretaapian; b. di luar rencana induk perkeretaapian. (3) Gubernur atau bupati/walikota dalam MENETAPKAN trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.
