Pasal 26
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
(1) Permohonan penetapan trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi diajukan kepada Menteri dilengkapi dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan evaluasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap yang dibuktikan dengan tanda bukti penerimaan. (3) Evaluasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Menteri dengan melibatkan unit kerja terkait.
(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menerbitkan: a. surat keputusan penetapan trase jalur kereta api; atau b. surat penolakan dilengkapi dengan alasan penolakan. (5) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 22.
