PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 25
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Permohonan penetapan trase jalur kereta api diajukan kepada: a. Menteri, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah provinsi; b. gubernur, untuk trase jalur kereta api yang melintasi batas wilayah kabupaten/kota dalam satu provinsi setelah mendapat persetujuan dari Menteri; c. bupati/walikota, untuk trase jalur kereta api yang berada dalam kabupaten/kota setelah mendapat rekomendasi dari gubernur dan persetujuan dari Menteri.
