PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Dalam hal pengajuan penetapan trase jalur kereta api dilakukan oleh Badan Usaha, selain memenuhi persyaratan kajian teknis trase jalur kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, harus dilengkapi dengan: a. akte pendirian Badan Hukum INDONESIA; b. nomor pokok wajib pajak; c. surat keterangan domisili perusahaan. d. dokumen rencana tata ruang wilayah; e. persetujuan dan/atau rekomendasi trase jalur kereta api.
