PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-11 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN TRANS JALUR KERETA API
Pasal 18
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN TRASE
Potensi angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, meliputi: a. perkiraan jumlah pengguna jasa; b. perkiraan ketersediaan sumber daya alam yang akan diangkut; c. pertumbuhan perekonomian. d. pola pergerakan asal tujuan orang dan/atau barang.
