PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-108 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PELAYARAN...
Pasal 42
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan struktural dan fungsional yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat berdasarkan Peraturan Menteri nomor PM 49 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Sumatera Barat tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
