PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 17
BAB 8 — VERIFIKASI
(1) Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada KPA. (2) KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik kepada Menteri dan Menteri Keuangan.
