PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 16
BAB 8 — VERIFIKASI
Badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian yang menerima penugasan kewajiban pelayanan publik wajib melakukan pemisahan pembukuan mengenai penugasan dimaksud.
