PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 14
BAB 8 — VERIFIKASI
Badan Usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik bertanggung jawab secara formal dan material atas pelaksanaan dan penggunaan dana penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.
