PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-10 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN...
Pasal 13
BAB 8 — VERIFIKASI
(1) Dalam rangka penyediaan data dan informasi penyelengaraan kewajiban pelayanan publik badan usaha penyelenggara kewajiban pelayanan publik wajib menyediakan sistem informasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian. (2) Dalam melakukan verifikasi Direktur Jenderal dapat menggunakan data yang diakses melalui sistem informasi penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.
