PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 84
BAB 5 — PENGAWASAN
Pelaksana angkutan udara haji dalam memberikan pelayanan wajib memiliki Standar Operating Prosedur (SOP) sekurang-kurangnya dalam bahasa INDONESIA sesuai dengan peraturan ini.
