PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 83
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Ganti rugi atau santunan atau extra cover sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf d adalah pemberian ganti rugi atau santunan atau extra cover sebagai tanggung jawab pelaksana angkutan udara haji kepada penumpang jemaah haji apabila terjadi kecelakaan atau keterlambatan penerbangan atau kehilangan bagasi, sesuai kontrak charter angkutan udara haji antara pelaksana angkutan udara haji dengan pihak yang bertindak atas nama Kementerian Agama.
