Pasal 67
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
(1) Makanan dan minuman yang disediakan selama penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e, meliputi: a. makanan berat (heavy meal) dan minuman sebanyak 2 (dua) kali; dan b. makanan ringan (snack box) dan minuman sebanyak 1 (satu) kali. (2) Ketersediaan jenis makanan dan minuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan setelah dilakukan uji makanan dan minuman (meal test) oleh Kementerian Agama di masing-masing embarkasi. (3) Makanan dan minuman tersebut berdasarkan standar penerbangan internasional, yang sesuai dengan selera masyarakat INDONESIA pada embarkasi yang bersangkutan, termasuk penyediaan makanan khusus bagi penumpang jemaah haji yang membutuhkan karena alasan kesehatan.
