PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 60
BAB 4 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT PEMULANGAN (PHASE II)
Dokter penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf b adalah menyediakan dokter penerbangan di Balai Pengobatan Haji INDONESIA (BPHI) Jeddah atau Medinah yang siap setiap saat (on call) untuk pemeriksaan calon penumpang yang sakit terkait kelayakan untuk diterbangkan menuju Tanah Air.
