PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2013 tentang STANDAR PELAYANAN PENUMPANG ANGKUTAN UDARA HAJI
Pasal 4
BAB 3 — STANDAR PELAYANAN PADA SAAT KEBERANGKATAN (PHASE I)
Standar pelayanan check-in sebagaimana dimaksud pada pasal 3 huruf a dilakukan di asrama haji embarkasi yang meliputi : a. petugas check-in; b. paspor; c. data penumpang (pax manifest); d. pas masuk pesawat udara (boarding pass); dan e. ketentuan bagasi tercatat;
