PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
BAB 5 — TIM PENILAI INSTANSI
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal terdiri atas: a. Seorang Ketua merangkap anggota; b. Seorang Wakil Ketua merangkap anggota; c. Seorang Sekretaris merangkap anggota; dan d. Sekurang-kurangnya 4 (empat) orang anggota. (2) Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) adalah Kepala Pusat Kajian Kemitraan dan Pelayanan Jasa Transportasi.
(3) Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
