PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 31
BAB 11 — KENAIKAN JABATAN DAN PANGKAT
(1) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 dapat dipertimbangkan untuk kenaikan jabatan apabila :
a. Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan; dan b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 1 (satu) tahun terakhir dengan nilai baik; (2) Penilaian dan Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dinaikkan pangkatnya apabila: a. Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat; dan b. Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai baik.
