PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 3
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN, DAN TUGAS POKOK
(1) Pedal berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan pedal pada unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. (2) Pedal adalah jabatan karir yang hanya dapat diduduki oleh seorang yang telah berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.
