PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 23
BAB 9 — PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit oleh tim Penilai Instansi berdasarkan ketentuan yang berlaku. (2) Angka Kredit untuk suatu butir kegiatan pada unsur utama hanya dapat diberikan kepada Pedal yang sesuai dengan tugas pokok dan jabatan yang dipangku. (3) Pelaksanaan kegiatan yang tidak disertai bukti-bukti tidak dapat diberikan Angka Kredit.
