PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 20
BAB 8 — TATA KERJA TIM PENILAI
(1) Penilaian Angka Kredit dilakukan setelah Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal melakukan penilaian awal, meliputi : a. Setiap DUPAK diperiksa kelengkapan administrasi oleh Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal. b. Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dapat meminta kekurangan berkas penilaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 15 kepada yang bersangkutan. c. Sekretariat Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal mengadakan pembahasan DUPAK yang telah memenuhi syarat administrasi.
(2) Setiap DUPAK dinilai bersama dan diputuskan bersama dalam sidang yang dipimpin Ketua Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal.
