PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 18
BAB 7 — UNSUR DAN RINCIAN KEGIATAN YANG DINILAI
(1). Pejabat Fungsional Pedal melaksanakan kegiatan setingkat lebih tinggi dari tugas pokok yang dipangkunya dilengkapi dengan Surat Pelaksanaan Tugas dan diberikan penilaian sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan. (2) Pejabat Fungsional Pedal melaksanakan kegiatan setingkat di bawah jenjang jabatannya, diberikan penilaian sebesar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan.
