PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 14
BAB 7 — UNSUR DAN RINCIAN KEGIATAN YANG DINILAI
Unsur dan sub unsur rincian kegiatan yang dapat dinilai dan diberikan angka kredit meliputi kegiatan pengendalian dampak lingkungan hidup Kementerian Perhubungan baik Tingkat Ahli maupun Tingkat Terampil sebagaimana tercantum dalam contoh 13 dan 14 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
