PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-1 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — TIM PENILAI INSTANSI
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal dalam 2 (dua) masa berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampui tenggang waktu 1 (satu) masa jabatan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3). (2) Apabila terdapat anggota Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Pedal ikut dinilai, Ketua Tim Penilai Instansi dapat mengangkat anggota tim penilai pengganti.
