PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 4
Tempat penyelenggaraan PTSA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus memiliki sarana dan prasarana yang berkaitan dengan mekanisme pelayanan, paling sedikit berupa ruang: a. informasi dan/atau antrian; b. pemrosesan berkas; c. penyerahan dokumen; dan d. penanganan pengaduan.
