PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 71 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU ATAP
Pasal 3
(1) PTSA diselenggarakan oleh Kementerian di bawah pembinaan Menteri. (2) Penyelenggaraan PTSA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PTSA pusat yang bertempat di gedung pusat Kementerian; dan
b. PTSA daerah yang bertempat di kantor UPT. (3) PTSA pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memberikan pelayanan perizinan berusaha yang ditetapkan oleh Menteri. (4) PTSA daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b memberikan pelayanan perizinan berusaha yang ditetapkan oleh pimpinan UPT sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
