Pasal 28
Mekanisme pengangkatan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a sebagai berikut: a. Pejabat Eselon II yang akan ditetapkan sebagai KPA diusulkan oleh Pejabat Eselon I terkait kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala Biro Keuangan untuk ditetapkan dengan Keputusan Menteri. b. Menteri dalam MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Sekretaris Jenderal; c. Sekretaris Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN KPA sebagaimana dimaksud dalam huruf b;
d. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilaksanakan sesuai dengan contoh format la dan lb sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan e. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, diajukan paling lambat pada minggu pertama bulan November.
Pasal 35 dihapus.
Pasal 39 dihapus.
Ketentuan Pasal 46 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
