PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR...
Pasal 25
(1) Pejabat Perbendaharaan Negara hanya dapat mengelola 1 (satu) DIPA. (2) Pejabat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikecualikan terhadap KPA dan Bendahara pada satuan kerja perwakilan Kementerian Perhubungan di luar negeri.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
