Pasal 8
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tugas dan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) yang didelegasikan kepada Sekretaris Jenderal meliputi: a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
- barang/jasa untuk:
a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan e) mendorong pengadaan berkelanjutan; 2. barang/jasa yang diusulkan satuan kerja; 3. kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh satuan kerja; dan 4. barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam Katalog Elektronik Sektoral. b. dalam hal hasil evaluasi memenuhi kriteria kelayakan pencantuman barang/jasa, memerintahkan kepada Kepala UKPBJ untuk MENETAPKAN Pokja Pemilihan; c. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral. d. Pelaksanaan tugas lain yang terkait dengan sistem katalog elektronik yang diberikan oleh Menteri. (2) Dalam melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretaris Jenderal bertanggungjawab kepada Menteri.
