Pasal 7
BAB 2 — JENIS, KRITERIA, SISTEM, DAN PELAKU KATALOG ELEKTRONIK SEKTORAL
(1) Tugas dan kewenangan Menteri dalam sistem Katalog Elektronik sebagai pengelola Katalog Elektronik Sektoral meliputi: a. melakukan evaluasi/kajian terhadap:
- barang/jasa untuk:
a) memperluas peran serta usaha kecil dengan mencantumkan barang/jasa produksi usaha kecil; b) memperbanyak pencantuman produk dalam negeri; c) mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; d) meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; dan/atau e) mendorong pengadaan berkelanjutan. 2. barang/jasa yang diusulkan satuan kerja; 3. kebutuhan barang/jasa yang belum diusulkan oleh satuan kerja; dan 4. barang/jasa yang perlu ditingkatkan persaingan usaha dalam Katalog Elektronik Sektoral; b. MENETAPKAN pemenang untuk Katalog Elektronik Sektoral pada proses pemilihan yang menggunakan metode tender dengan negosiasi/tanpa negosiasi dengan nilai item Barang/Jasa paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); c. melakukan perikatan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral dengan Penyedia; d. melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Kontrak Katalog Elektronik Sektoral; dan e. memberikan dan/atau mencabut sanksi kepada Penyedia dalam Katalog Elektronik Sektoral. (2) Tugas dan kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan sebagian atau seluruhnya kepada Sekretaris Jenderal atau Kepala Biro.
