Pasal 8
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c merupakan suatu unit konstruksi yang diberi tanda yang dapat memantulkan cahaya (reflektif) berfungsi sebagai: a. delineasi alinyemen Jalan; b. membantu pengemudi memberikan jarak pandang; c. membantu memperjelas lintasan setelah tanjakan ringan atau sekitar tikungan horizontal;
d. memandu pengendara pada malam hari sehingga harus dilengkapi dengan delineator retro-reflektif; dan e. pengarah dan peringatan bagi pengemudi sisi kiri atau kanan patok sebagai daerah berbahaya. (2) Patok lalu lintas (delineator) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menandai batas Jalan dan membantu Pengguna Jalan mengetahui alinyemen Jalan di depan.
