PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 7
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b merupakan kelengkapan pada Jalan yang berfungsi sebagai: a. pengamatan area luar dua arah; b. membantu kebebasan pandangan pada Jalan akses dengan radius sempit; c. keselamatan pada kawasan penyeberangan dengan Jalan masuk di kawasan perumahan; dan d. menambah jarak pandang pengemudi kendaraan bermotor pada segmen tikungan tajam. (2) Cermin tikungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. cermin tikungan setengah lingkaran; dan b. cermin tikungan lingkaran penuh.
