PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 2
BAB 2 — SPESIFIKASI TEKNIS ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Alat pengendali Pengguna Jalan digunakan untuk pengendalian atau pembatasan terhadap kecepatan dan ukuran kendaraan pada ruas-ruas Jalan. (2) Alat pengendali Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. alat pembatas kecepatan; dan b. alat pembatas tinggi dan lebar.
