PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
- Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan.
- Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan Jalan.
