PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Pemeliharaan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c dilakukan secara: a. berkala; dan b. insidental. (2) Pemeliharaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (3) Pemeliharaan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan, jika ditemukan adanya kerusakan pada alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan.
