PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
Pasal 18
BAB 3 — PENYELENGGARAAN ALAT PENGENDALI DAN PENGAMAN PENGGUNA JALAN
(1) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b harus memperhatikan: a. desain geometrik Jalan; b. karakteristik lalu lintas; c. kelengkapan bagian konstruksi Jalan; d. kondisi struktur tanah; e. perlengkapan Jalan yang sudah terpasang; dan f. fungsi dan arti perlengkapan Jalan lainnya. (2) Penempatan dan pemasangan alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus pada ruang manfaat Jalan, kecuali untuk alat pengaman Pengguna Jalan berupa jalur penghentian darurat.
