Pasal 3A
(1) Dalam hal terjadinya kekosongan hari layar yang disebabkan belum adanya pemenang lelang dalam kegiatan pengoperasian kapal khusus angkutan ternak, Menteri Perhubungan menugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam bidang angkutan laut untuk mengoperasikan kapal tersebut sampai adanya penetapan pemenang lelang. (2) Dalam hal terjadi kekurangan biaya subsidi pengoperasian kapal ternak pada tahun berjalan, maka untuk mengantisipasi terjadinya kekosongan hari layar dan menjamin kelangsungan pelayanan
secara berkesinambungan, Menteri Perhubungan dapat memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang angkutan laut untuk melanjutkan pengoperasian kapal ternak sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan.
- Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2018
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 April 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
