Pasal 2
(1) Tarif angkutan laut untuk kegiatan subsidi pengoperasian kapal ternak terdiri atas:
a. tarif muatan ternak, ditetapkan sebagai berikut:
tarif subsidi pengoperasian kapal ternak untuk muatan ternak per 1 (satu) ekor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
tarif subsidi untuk muatan ternak sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka 1, sudah termasuk biaya asuransi, bongkar muat, minum ternak, mantri hewan, dan dokter hewan; dan b. tarif muatan balik, menggunakan tarif mekanisme pasar dan diperhitungkan sebagai penghasilan dalam perhitungan subsidi. (2) Muatan balik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa barang yang bersifat tidak merusak, mengganggu, dan mengkontaminasi ruang muat kapal serta memenuhi aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
