Pasal 15
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi lebih besar dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA, kekurangan pembayaran tersebut diusulkan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kekurangan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan dalam hal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA telah melakukan pemisahan pembukuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dinyatakan bahwa jumlah dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi lebih kecil dari jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA, kelebihan pembayaran dimaksud harus disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
