Pasal 14
BAB 4 — PEMERIKSAAN
(1) Terhadap penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi dilakukan pemeriksaan oleh pemeriksa yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan kepada KPA, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan. (3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA menyampaikan laporan penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi yang telah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah melalui Menteri paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
