Pasal 12
BAB 3 — VERIFIKASI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI
(1) Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Nasional INDONESIA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation
(PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Direktur Jenderal selaku KPA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Direktur Jenderal selaku KPA menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi kepada Menteri Keuangan dengan tembusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan.
