PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang...
Pasal 11
BAB 3 — VERIFIKASI PELAKSANAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT PENUMPANG KELAS EKONOMI
Direktur Jenderal selaku KPA bertanggung jawab atas penyaluran dana penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik/Public Service Obligation (PSO) bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi yang dilaksanakan oleh Pelaksana Angkutan Laut Nasional.
