PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 13
BAB 4 — TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah serta lembaga lain yang terkait.
