PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit...
Pasal 12
BAB 4 — TATA KERJA
(1) Kepala Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor UPBU Aji Pangeran Tumenggung Pranoto. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
