Pasal 8
(1) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) wajib MENETAPKAN sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagai bagian dari identifikasi bahaya pada implementasi Sistem Manajemen Keselamatan. (2) Sistem pelaporan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memfasilitasi pengumpulan dan pemrosesan data keselamatan dan informasi keselamatan yang didapat dari laporan dan analisis kejadian serta sumber terkait lainnya pada penyedia jasa penerbangan. (3) Penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melindungi data keselamatan dan informasi keselamatan yang didapat dari laporan dan analisis kejadian serta sumber terkait lainnya yang dilaporkan melalui sistem pelaporan keselamatan penerbangan penyedia jasa penerbangan.
