Pasal 7
BAB 2 — PELAYANAN PUBLIK MELALUI SEHATI
(1) Layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dikelompokan atas bidang: a. lalu lintas dan angkutan laut; b. kepelabuhanan; c. perkapalan dan kepelautan; d. kenavigasian; dan e. kesatuan penjagaan laut dan pantai. (2) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penetapan/persetujuan/ rekomendasi dan penerbitan sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Direktur Jenderal. (3) Pelaksanaan penerbitan Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI berupa penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal melalui bendahara penerimaan.
