PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Jasa Transportasi...
Pasal 6
BAB 2 — PELAYANAN PUBLIK MELALUI SEHATI
(1) Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), terdiri atas
layanan: a. penetapan/persetujuan/rekomendasi; b. penerbitan sertifikat; dan/atau c. penerbitan tagihan Penerimaan Negara Bukan Pajak jasa transportasi laut. (2) Selain layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelayanan Publik secara elektronik melalui SEHATI juga terintegrasi dengan layanan perizinan berusaha dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha yang dikelola oleh Lembaga OSS.
